BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Di era
globalisasi seperti sekarang ini tentu perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi berkembang sangat pesat, khusunya dibidang kesehatan. Bukti nyata
dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan yaitu
munculnya alat – alat baru yang semakin canggih dan modern. Perkembangan ini
bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dan penyembuhan demi
terwujudnya masyarakat indonesia yang sehat.
Munculnya
alat – alat baru ini tentu harus didukung dengan sumber daya manusia yang
terampil dan profesional. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang terampil dan
profesional ini ATEM Semarang memberikan pendidikan dalam bidang alat – alat
medis, meliputi : pengoperasian, perbaikan, perawatan, dan uji fungsi dan
kalibrasi. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan fungsi alat
kesehatan.
Dalam
memberikan pendidikan dan pembelajaran, metode yang digunakan yaitu 40% teori
dan 60% praktek. Teori dilaksanakan di institusi dalam bentuk pemberian materi,
dan praktek dilaksanakan di lapangan kerja, yaitu rumah sakit. Untuk itu ATEM
Semarang mengadakan PKL (praktek kerja lapangan) di rumah sakit dan perusahaan
kesehatan. PKL dilaksanakan di RSU R.A Kartini Jepara dengan metode pelaksanaan
dilaksanakan 11
Desember 2012 – 11 Februari 2012 adalah sebagai berikut
:
1. Pelaksanaan
kegiatan belajar di ruang / bengkel baik
teori maupun praktek secara langsung.
2. Metode
Interview yaitu pengumpulan data melalui wawancara atau konsultasi dengan
instruktur.
1.2. Tujuan
Pelaksanaan
PKL di RSU R.A. Kartini Jepara mempunyai tujuan
antara lain :
1. Tujuan
Umum
Dapat menerapkan ilmu yang telah didapat di institusi dan mampu
menerapkan dalam pekerjaan Teknik Elektro Medik di Rumah Sakit
sehingga diharapkan mahasiswa dapat memahami dan dapat melakukan perawatan serta menangani kerusakan-kerusakan
baik ringan maupun berat pada peralatan medik.
2.
Tujuan Khusus
a.
Memahami pekerjaan bidang Teknik Elektro
Medik di Rumah Sakit berkaitan dengan
keselamatan kerja.
b.
Membantu pekerjaan elektro medik di
lingkungan Rumah Sakit.
c.
Mendalami alat yang dijadikan sebagai pembuatan tugas akhir akademi.
d.
Belajar merawat dan menangani kerusakan
ringan maupun berat peralatan medik yang ada di Rumah Sakit.
1.3. Manfaat
1) Bagi institusi
Mendapatkan bahan
masukkan dalam penyelenggaraan PKL di Rumah Sakit.
2)
Bagi
Mahasiswa
a)
Menambah
wawasan mengenai alat elektro medik di Rumah Sakit.
b)
Memperoleh
pengalaman tentang pekerjaan elektro medik di Rumah Sakit.
1.4. Sistematika Penulisan
langkah-langkah pembuatan Laporan PKL
mempunyai sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Manfaat
1.4. Sistematika Penulisan
BAB II :
GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT
2.1 Gambaran
Umum Rumah Sakit
2.2 IPSRS
( Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
BAB III : PENGENALAN FASILITAS PERALATAN RUMAH SAKIT
3.1
Pengenalan Fasilitas Peralatan Medik
3.2
Perbaikan Peralatan Medik
BAB IV : PEMBAHASAN ALAT
4.1
Syringe Pump
4.2
Fetal Doppler
4.3
Autoclave
BAB V :
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
5.2
Saran
BAB II
GAMBARAN UMUM RUMAH
SAKIT
2.1.Gambaran
Umum
2.1.1. Sejarah
Rumah
Sakit yang dahulu bernama Rumah Sakit Umum Kabupaten Jepara semula adalah
sekolah untuk anak-anak belanda dan Pribumi. Namun bukan sembarang pribumi yang
boleh bersekolah di tempat itu dan hanya para ningrat dan priyayi yang
diperbolehkan. R.A. Kartini, Rukmini dan R.A. Kardinah serta putra-putri Jepara
lainnya juga sekolah ditempat tersebut
dan guru-gurunya sebagian besar orang-orang Belanda, sehingga wajib menggunakan
bahasa Belanda di sekolah itu.
Sekolah
itu terbagi menjadi Holand Eropesche School untuk para anak belanda dan Holand
Indiche School untuk para pribumi. Setelah lulus sekolah ini kebanyakan
melanjutkan sekolah ke HBS di semarang.
Karena
alasan tertentu akhirnya sekolah ini ditutup oleh pemerintah Belanda akhirnya
bekas sekolah tersebut dialih fungsikan
sebagai balai pengobatan kecil.
Balai
pengobatan itu dipimpin oleh seorang dokter dan beberapa tenaga kesehatan. Mengingat balai itu merupakan
satu-satunya lembaga pelayanan kesehatan sehingga banyak dikunjungi orang yang
membutuhkan pengobatan. Saat itu tercatat banyak penderitapenyakit malaria.
Balai pengobatan tersebut oleh pemerintah Belanda ditingkatkan fungsinya
menjadi Consultatie Buereau (CB) atau sejenis Rumah Sakit.
Bekas
sekolah tersebut dibagi dalam beberapa ruang pelayanan, diantaranya ada 3
bangsal yang masing-masing dengan berukuran 6 x 10 meter yang terdiri dari
bangsal pria, bangsal wanita dan bangsal anak, juga terdapat ruang kebidanan
dan satu ruang operasi kecil masing-masing dengan ukuran 3 x 4 meter ditambah
satu kamar bersalin dengan dua tempat tidur, gudang obat sekaligus apotek,
garasi ambulan dan dapur sekaligus tempat mencuci.
Setelah
beberapa waktu dipimpin oleh seorang dokter dari Belanda, India, Jerman dan
Italia. Rumah Sakit ini kepemimpinannya diserahkan
kepada dokter pribumi yaitu dr. Soeleman dan dr. Soenadi hingga awal Kemerdekaan.
Setelah itu datang
dokter dari Manado bernama dr. Kho Khing Hien yang kemudian digantikan dr.
Wahyu hingga tahun 1962.
Lembaran
baru muncul pada tahun 1962, saat Rumah Sakit dipimpin oleh seorang dokter asli
Jepara yaitu dr. Moh. Hamidun Khosim, seorang dokter lulusan UGM. Beliau juga
merangkap sebagai Kepala Djawatan Kesehatan Rakyat. Beliau merupakan
satu-satunya Dokter di Rumah Sakit tersebut dan hanya dibantu oleh petugas
kesehatan pria dan wanita
serta beberapa petugas yang saat itu dikenal dengan POS ( Pembantu Orang Sakit
) masing-masing 10 petugas pria dan 10 wanita. Selain itu terdapat orang yang
bertugas diapotek, 6 orang staf administrasi dan 2 bidan. Lama-kelamaan apotek
diperlengkapi oleh seorang asisten apoteker dan ditambah 4 orang tenaga apotek.
Karena minimnya tenaga kesehatan, maka para petugas harus bertugas kerja selama
24 jam penuh. Terutama ketika wabah penyakit di masyarakat seperti Kolera dan
cacar. Karena begitu banyaknya penderita yang meminta pelayanan kesehatan akhirnya
dr. Moh Hamidun Khosim membangun dua kamar lagi yaitu untuk kamar isolasi. Saat
itu tingkat hunian ( BOR ) rata-rata 50% keatas dengan kapasitas 30 tempat
tidur.
Setelah
3 tahun merangkap jabatan akhirnya dr. Moh. Hamidun Kosim melepas jabatan
Kepala Rumah Sakit dan berkonsentrasi menjabat
Kepala Djawatan Kesehatan Rakyat. Jabatan Kepala Rumah Sakit digantikan dr. Ang
Swie Giem yang kemudian berturut-turut digantikan oleh dr. Budiawan, dr. Sujud,
Dr. Koentjoro, dr. Sri Murtanto dan selanjutnya dr. Agustinus Subandijo.
Tanpa
mengecilkan jasa dan pengabdian para Direktur di era masing-masing, dr.
Agustinus Subandijo memang punya andil besar dalam kepindahan Rumah Sakit dari
Sebelah alun-alun ketempat yang baru yaitu di kelurahan Bapangan. Saat itu
telah mulai dibicarakan pemindahan Rumah Sakit. Pertimbangan saat itu adalah
adanya tuntutan perkembangan kota, menyusul akan digunakannya lokasi tersebut
sebagai Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten jepara, sebab letaknya yang
bersebelahan dengan pendopo Kabupaten, Apalagi Pemerintah Kabupaten Jepara
telah memiliki tanah yang berada dipinggiran Kota yaitu di Desa Bapangan, Jalan
Raya Jepara – Kudus Km 3 yang akhirnya pada tahun 1978 ditargetkan Rumah Sakit
dipindah ke lahan tersebut.
Pembangunan mulai berjalan pada tahun 1975, saat itu hanya 2 bangunan memanjang
seperti gerbong kereta api di sayap kanan dan kiri. Bangunan tersebut terdiri
dari : ruang poliklinik, rawat inap, laboratorium, ruang opersai kecil dan
kantor administrasi.
Secara
bertahap sejak 1977 Rumah Sakit dipindah ke lahan baru, sesuai target akhirnya
sejak tahun 1978 Rumah Sakit yang baru resmi pindah ke Bapangan yang diresmikan
oleh Bupati yang saat itu dijabat oleh Sudikto, SH. Awalnya hanya menempati
tanah seluas 1,3 hektar, namun lama kelamaan karena sokongan dana dari APBD,
APBN maupun bantuan dari pihak luar dari berbagai prasarana dilengkapi termasuk
tenaga medis, saat itu mempunyai daya tampung 60 tempat tidur.
Semula
Rumah Sakit ini hanya bernama Rumah
Sakit Umum Daerah Tingkat II Jepara, namun sejak peringatan satu abad dari
lahirnya RA. KARTINI yaitu pada tanggal 21 April 1979 berubah menjadi Rumah
Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara.
Awal
pemberian nama baru tersebut sebenarnya muncul dari pihak Rumah Sakit dengan alasan
untuk mengenang jasa pahlawan nasional wanita dari jepara sekaligus meneruskan
perjuangannya. Semula yang diusulkan ke Bupati waktu itu adalah Rumah Sakit
Umum Kartini, namun dalam rapat Muspida pemberian nama tersebut dibahas dan
oleh Dandim yang dijabat Letkol Sutrisno, bila yang dimaksud kartini adalah
pahlawan nasional maka harus dilengkapi dengan RA Kartini karena nama lengkap
beliau adalah RA Kartini. Maka jadilah nama yang baru itu menjadi RSU RA
Kartini Jepara.
2.1.2. Organisasi
dan Tata Laksana
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Jepara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 10 Tahun 2008.
a. Visi,
Misi, Nilai-Nilai, Motto dan Tujuan
Visi :
“ MENJADI RUMAH
SAKIT PILIHAN PERTAMA DAN UTAMA”
Misi :
1. Menyelenggarakan
Pelayanan Prima
2. Mengembangkan
Profesioanalisme Sumber Daya Manusia
3. Melengkapi
Sarana Prasarana sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi ( IPTEK )
4. Meningatkan
kerjasama Lintas Sektor.
Nilai-Nilai :
Ø Ketaqwaan
Ø Etos
Kerja
Ø Kebersamaan
Ø Kejujuran
Ø Keterbukaan
Ø Akuntabilitas
Ø Efisien
dan Efektivitas
Ø Profesionalisme
Ø Pelayanan
Prima.
Motto :
“ MITRA ANDA
MENJADI SEHAT ”
Tujuan :
1. Terwujudnya
RSU RA. Kartini Jepara mempunyai fasilitas yang memadai serta memiliki Sumber
Daya Manusia yang Profesional.
2. Terwujudnya
Pelayanan Kesehatan prima dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta
memberikan kepuasan bagi pengguna jasa Rumah Sakit.
3. Terwujudnya
RSU. RA. Kartini Jepara yang berperan aktif dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
4. Terciptanya
iklim kondusif yang menunjang daya saing Rumah Sakit.
b. Dasar
Hukum
1. Undang-undang
nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan propinsi Jawa Tengah.
2. Undang-undang
nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-undang
nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4. Undang-undang
nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
5. Peraturan
daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara No 8)
6. Peraturan
Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi RSUD RA
Kartini Kabupaten Jepara ( Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 327)
c. Tugas
Pokok dan Fungsi
Rumah
Sakit Umum Daerah RA Kartini mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perrorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, RSU RA Kartini mempunyai fungsi :
1. Perencanaan,
pengembangan dan evaluasi
2. Pelayanan
medis
3. Pelayanan
penunjang medis dan non medis
4. Pelayanan
dan asuhan keperawatan
5. Pelayanan
rujukan
6. Pendidikan
dan pelatihan
7. Penelitian
dan pengembangan
8. Pengelolaan
administrasi umum dan keuangan
d. Pejabat
Struktural
Direktur :
drg.Kusnarto, M.Kes
Wadir
Umum dan Keuangan : Drs.
Pursanto, M.Si
Wadir
Pelayanan :
dr.Dwi Susilowati, M.Kes
Kabag.
Umum :
Gatot Lamidi, SH, MM
Kabag.
Bina Program dan Hukum :M.Soleh, BSc,
SE, MM, M.Kes
Kabag.
Keuangan :
Drs.Sadjati
Subbag.
Tata Usaha :
Mujoko, SH, MH
Subbag.
Kepegawaian :
Suharni
Subbag.
Rumah Tangga : Ana
Peristiwaningsih, SH
Subbag.
Hukum dan Humas : Emi
Hariati, SH, MH
Subbag.
Program dan Evaluasi : Sukir,
S.Kep
Subbag.
SIM RS dan Promosi :Slamet Noor
Riyadi, AMKL
Subbag.
Anggaran dan Mob. Dana : Yetti
Hartanti, Bsc
Subbag.
Pembendaharaan : Wiyoto,
SH
Subbag.
Akuntasi dan Verifikasi : Himawan
Mutaqin DP, SE, MH
Kabid
Pelayanan Medik :
dr.M. Fakhrudin
Seksi
Pelayanan I :
dr.Moh.Farid Faisol
Seksi
Pelayanan II :
Sulih Raharjo S.Kep
Kabid
Keperawatan :
Muh.Ali, S.Kep
Seksi
Keperawatan I :
Sri Rahayu, S.Kep
Seksi
Keperawatan II :
Sri Wahyuni, S.Kep
Kabid
Penunjang Medik :
dr.Sukmawati Kangiden
Seksi
Penunjang I :
Djupri, Amd
Seksi
Penunjang II :
Dwi Prasetyowati, S.Kep
e.
Susunan Organisasi
Susunan
organisasi RSU RA Kartini Jepara terdiri dari :
1.
Direktur
2.
Wakil Direktur
a.
Bagian Bina Program dan Hukum,
membawahi:
1)
Sub. Bagian Program dan Evaluasi
2)
Sub.Bagian Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit dan Promosi
3)
Sub. Bagian Hukum dan Humas
b.
Bagian Keuangan, Membawahi:
1)
Sub. Bagian Anggaran dan Mobilisasi Dana
2)
Sub. Bagian Pembendaharaan
3)
Sub. Bagian Akutansi dan Verifikasi
c.
Bagian Umum, membawahi:
1)
Sub. Bagian Tata Usaha
2)
Sub. Bagian Kepegawaian
3)
Sub. Bagian Rumah Tangga
3.
Wakil Direktur Keuangan, membawahi:
a.
Bidang Pelayanan Medik, membawahi:
1)
Seksi Pelayanan I
2)
Seksi Pelayanan II
b.
Bidang Penunjang Medik, membawahi:
1)
Seksi Penunjang I
2)
Seksi Penunjang II
c.
Bidang Keperawatan, membawahi:
1)
Seksi Keperawatan I
2)
Seksi Keperawatan II
4.
Kelompok Jabatan Fungsional
5.
Kelompok Instansi
2.2.
IPSRS
( Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
IPSRS adalah suatu unit fungsional
untuk melaksanakan kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk menjamin fasilitas
penunjang pelayanan kesehatan Rumah Sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan
selalu dalam keadaan siap pakai. (Sumber: Dirjen Yan Med, Depkes RI.
1992,Pedoman Penyelenggaraan IPSRS)
2.2.1. Visi
dan Misi
a. Visi
Terselenggaranya
kegiatan pemeliharaan perbaikan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan baik
sarana, prasarana dan peralatan sehingga dalam keadaan siap pakai.
b. Misi
Dengan terselenggaranya
pemeliharaan/perbaikan baik sarana, prasarana dan peralatan secara efisien,
efektif dan ekonomis, maka dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya, sehingga
dapat memberikan pelayanan kesehatan secara prima.
2.2.2. Struktur
Organisasi
(Sumber : RSU R.A. Kartini Jepara)
Gambar 1.1. Struktur Organisasi
2.2.3. Alur
Pelayanan Elektro Medik
(Sumber : RSU R.A. Kartini Jepara)
Gambar 1.2. Alur Pelayanan Elektro
Medik
Keterangan :
1. Perbaikan
/ servis tanpa suku cadang
2. Perbaikan
/ servis dengan penggantian suku cadang
3.
Perbaikan / servis penggantian suku
cadang melalui pihak ke-3
4. Masuk
gudang
2.2.4. Jenis
Pelayanan IPSRS
a. Elektro
Medik
v Pelayanan
teknik elektro medik adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan
peran serta dalam pengadaan/penerimaan, evaluasi dan pendayagunaan alat
kesehatan serta bimbingan pengoperasian alat kesehatan.
( UU. No. 23 tahun 1992, Dalam pelayanan Kesehatan Bidang Teknik Elektro
Medik )
v Kegiatan
:
Ø Penyediaan
pelayanan jasa teknis dalam pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan
medis di RS.
Ø Pengukuran
dan kalibrasi peralatan medis laik pakai dan aman digunakan.
Ø Mengevaluasi
peralatan medis dalam rangka pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi, pendayagunaan
dan penghapusan aset.
Ø Pelatihan
kepada user/operator alat medis
Ø Merencanakan
pemeliharaan, pemasangan instalasi gas/vaccum, analisa kerusakan alat.
Ø Menyusun
laporan kerja ( Standar Pelayanan Teknis Elektro medik, Tahun 2007, Depkes RI.
v Petugas
pelaksana
Ø Wito
Rahardiyanto, S.ST
Ø Samuel
Kurniawan, Amd.Tem
Ø Musyafa’
Hadi, Amd.Tem
b. Listrik
& Air
v Pelayanan
listrik dan air adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pendayagunaan peralatan listrik dan air.
v Kegiatan
:
1) Penyediaan
air bersih dan kelistrikan yang memenuhi standar.
2) Penyediaan
jasa teknis arus kuat (kelistrikan).
3) Merencanakan
pemeliharaan, pemasangan/pengawasan instalasi listrik, analisa kerusakan
peralatan.
4) Mengevaluasi
peralatan listrik dan air dalam rangka pengadaan, pemeliharaan, pendayagunaan
dan penghapusan aset.
5) Menyusun
laporan kerja.
v Petugas
Pelaksana
1) Mashud
2) Widodo
3) Jayadi
4) Ahmad
Zubaidi
5) Ngadenan
6) Subur
c. Mekanik
dan AC
v Pelayanan
mekanik dan AC adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pendayagunaan peralatan mekanik dan AC.
v Kegiatan
:
1)
Penyediaan jasa teknis AC, sarana
komunikasi, lift dan mekanik.
2)
Merencanakan pemeliharaan,
pemasangan/pengawasan, analisa kerusakan peralatan AC, sarana komunikasi, lift
dan mekanik.
3)
Mengevaluasi peralatan AC, sarana
komunikasi, lift dan mekanik dalam rangka pengadaan, pemeliharaan,
pendayagunaan dan penghapusan aset.
4)
Menyusun laporan.
v Petugas
Pelaksana
1)
Goto Susanto
2)
Kanal Budiarto
3)
Bathi Silahudin Zuhri
4)
Subur
d. Sanitasi
v Pelayanan
sanitasi adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pada
penyehatan ruangan, bangunan dan halaman (taman/kebun) Rumah Sakit.
v Kegiatan
:
Ø Penyehatan
ruang dan bangunan
Ø Penyehatan
makanan dan minuman
Ø Penyehatan
air bersih
Ø Pengelolaan
air limbah
Ø Pengendalian
serangga dan binatang pengganggu
Ø Pengelolaan
sampah medis dan non medis
Ø Pengamanan
dampak pencemaran udara
v Petugas
Pelaksana
1.
Sigit Prihartono, A.Md.KL
2.
Yuniati, S.KM
3.
Sri Wahyuni, A.Md.KL
4.
Wahyudi
5.
Suko
Prayitno
2.2.5. Sistem
Pemeliharaan
Dalam melaksanankan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit
memerlukan suatu sistem yang melibatkan
bagian-bagian yang saling berhubungan
satu sama lain, yaitu:
a. Sistem
Pengadaan
-
Merancang rencana kebutuhan sarana
prasarana dan perlatan yang digunakan dalam progam pelayanan kesehatan serta
kebutuhan suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan.
-
Mengadakan prasarana dan peralatan
perbengkelan yang memadai untuk digunakan oleh teknisi Rumah Sakit dalam
pemeliharaan dan perbaikan.
b. Sistem
pemeliharaan
-
Upaya pemeliharaan yang bersifat
pencegahan, dilakukan oleh operator.
-
Pemeliharaan secara rutin atau berkala
dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit
-
Melaksanakan perbaikan - perbaikan, dilakukan
oleh teknisi Rumah Sakit yang dianggap cakap dan mampu.
-
Melaksanakan perbaikan di bengkel
rujukan atau pihak ke III yang sesuai persyaratan yang berlaku.
c. Sistem
pembinaan
-
Melakukan kebersihan terhadap sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit yang dilakukan secara
rutin tiap hari dan berkesinambungan .
-
Meningkatkan sistem pemeliharaan dan
perbaikan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit melalui pendidikan, penataran dan latihan untuk mengembangkan diri dalam
rangka pelaksanaan program pelayanan kesehatan.
-
Berpartisipasi dalam tim penyuluhan, pembinanaan terhadap pasien, pengunjung
dan petugas /karyawan Rumah Sakit secara langsung maupun melalui stiker /pamphlet.
2.2.6. Pelaksanaan
Pemeliharaan
Pelaksanaan
kegiatan pemeliharaan meliputi :
1) User
Meliputi :
· Membersihkan
body alat /tanpa membuka alat dan
menempatkan alat pada tempat yang aman.
·
Memberlakukan /operasionalkan alat
dengan baik sesuai dengan SOP alat
tersebut, membersihkan alat sehabis di pakai.
·
Menjaga alat dari hal-hal yang bersifat
berbahaya bagi alat itu sendiri maupun sekitarnya .
2) Teknisi
Rumah Sakit
Meliputi
:
· Servis
dan membersihkan dalam alat ( buka alat ).
· Uji
fungsi alat secara keseluruhan.
· Cek
kondisi alat.
· Menganalisa
kerusakan dan merencanakan /planning suku cadang yang akan di ganti.
· Mengganti
suku cadang yang bersifat dapat di tangani sendiri.
3) Pihak
Ke III
Meliputi:
· Ganti
suku cadang yang sulit di peroleh.
· Kerusakan
yang tidak dapat di tangani sendiri, Karena terbatasnya peralatan service dan
suku cadang.
2.2.7. Alur
Perbaikan Alat
(Sumber
: RSU R.A. Kartini)
Gambar
1.3. Alur Perbaikan Alat
Keterangan
gambar :
1. Tahap
pertama pemakai alat ( user
) melapor adanya kerusakan ke admin. IPSRS, kemudian admin. IPSRS melapor ke Ka. IPSRS menugaskan petugas
untuk memperbaiki kerusakan alat. Petugas memperbaiki alat tanpa mengganti suku
cadang, Setelah itu alat pun selesai di perbaiki.
2. Tahap
kedua alurnya hampir sama dengan tahap pertama tapi dalam tahap ini alat
memerlukan penggantian suku cadang, sebelum penggantian suku cadang petugas
harus melapor ke Ka. IPSRS,
Setelah Ka. IPSRS menyetujui
pembelian suku cadang, maka petugas membelikan suku cadang dan mengganti suku
cadang yang lama dengan yang baru, alat pun selesai di perbaiki.
3.
Tahap ketiga ini juga hampir sama dengan
tahapan yang pertama dan kedua tapi tahapan ketiga ini melibatkan pihak ke III, dikarenakan keterbatasan alat dan tenaga
petugas, Sebelum alat di serahkan kepada pihak ke III, petugas melapor ke Ka. IPSRS, Setelah di setujui maka Ka. IPSRS menyuruh PPM dan petugas menyerahkan
alat ke pihak ke III, Setelah itu alat pun selesai di perbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar