Jumat, 18 Januari 2013

Laporan PKL RSU RA Kartini Jepara



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
            Di era globalisasi seperti sekarang ini tentu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat, khusunya dibidang kesehatan. Bukti nyata dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan yaitu munculnya alat – alat baru yang semakin canggih dan modern. Perkembangan ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dan penyembuhan demi terwujudnya masyarakat indonesia yang sehat.
            Munculnya alat – alat baru ini tentu harus didukung dengan sumber daya manusia yang terampil dan profesional. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang terampil dan profesional ini ATEM Semarang memberikan pendidikan dalam bidang alat – alat medis, meliputi : pengoperasian, perbaikan, perawatan, dan uji fungsi dan kalibrasi. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan fungsi alat kesehatan.
            Dalam memberikan pendidikan dan pembelajaran, metode yang digunakan yaitu 40% teori dan 60% praktek. Teori dilaksanakan di institusi dalam bentuk pemberian materi, dan praktek dilaksanakan di lapangan kerja, yaitu rumah sakit. Untuk itu ATEM Semarang mengadakan PKL (praktek kerja lapangan) di rumah sakit dan perusahaan kesehatan. PKL dilaksanakan di RSU R.A Kartini Jepara dengan metode pelaksanaan dilaksanakan 11 Desember 2012 11 Februari 2012 adalah sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan kegiatan belajar  di ruang / bengkel baik teori maupun praktek secara langsung.
2.      Metode Interview yaitu pengumpulan data melalui wawancara atau konsultasi dengan instruktur.
1.2.  Tujuan
        Pelaksanaan PKL di RSU R.A. Kartini Jepara mempunyai tujuan antara lain :
1.      Tujuan Umum
          Dapat menerapkan ilmu yang telah didapat di institusi dan mampu menerapkan dalam pekerjaan Teknik Elektro Medik di Rumah Sakit sehingga diharapkan mahasiswa dapat memahami dan dapat melakukan perawatan serta menangani kerusakan-kerusakan baik ringan maupun berat pada peralatan medik.
2.       Tujuan Khusus
a.        Memahami pekerjaan bidang Teknik Elektro Medik  di Rumah Sakit berkaitan dengan keselamatan kerja.
b.       Membantu pekerjaan elektro medik di lingkungan Rumah Sakit.
c.        Mendalami alat yang dijadikan sebagai pembuatan tugas akhir akademi.
d.       Belajar merawat dan menangani kerusakan ringan maupun berat peralatan medik yang ada di Rumah Sakit.

1.3.  Manfaat
1)      Bagi institusi
Mendapatkan bahan masukkan dalam penyelenggaraan PKL di Rumah Sakit.
2)      Bagi Mahasiswa
a)      Menambah wawasan mengenai alat elektro medik di Rumah Sakit.
b)      Memperoleh pengalaman tentang pekerjaan elektro medik di Rumah Sakit.
1.4.  Sistematika Penulisan
langkah-langkah pembuatan Laporan PKL mempunyai sistematika sebagai berikut :
BAB I      : PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
1.2.  Tujuan
1.3.  Manfaat
1.4.  Sistematika Penulisan
BAB II     : GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT
2.1    Gambaran Umum Rumah Sakit
2.2    IPSRS ( Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
BAB III   : PENGENALAN FASILITAS PERALATAN RUMAH SAKIT
                     3.1 Pengenalan Fasilitas Peralatan Medik
                     3.2 Perbaikan Peralatan Medik
BAB IV   : PEMBAHASAN ALAT
                   4.1 Syringe Pump
                   4.2 Fetal Doppler
                   4.3 Autoclave
BAB V       : PENUTUP
                   5.1 Kesimpulan
                   5.2 Saran







BAB II
GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT

2.1.Gambaran Umum
2.1.1.      Sejarah
Rumah Sakit yang dahulu bernama Rumah Sakit Umum Kabupaten Jepara semula adalah sekolah untuk anak-anak belanda dan Pribumi. Namun bukan sembarang pribumi yang boleh bersekolah di tempat itu dan hanya para ningrat dan priyayi yang diperbolehkan. R.A. Kartini, Rukmini dan R.A. Kardinah serta putra-putri Jepara lainnya juga sekolah ditempat  tersebut dan guru-gurunya sebagian besar orang-orang Belanda, sehingga wajib menggunakan bahasa Belanda di sekolah itu.
Sekolah itu terbagi menjadi Holand Eropesche School untuk para anak belanda dan Holand Indiche School untuk para pribumi. Setelah lulus sekolah ini kebanyakan melanjutkan sekolah ke HBS di semarang.
Karena alasan tertentu akhirnya sekolah ini ditutup oleh pemerintah Belanda akhirnya bekas sekolah tersebut dialih fungsikan  sebagai balai pengobatan kecil.
Balai pengobatan itu dipimpin oleh seorang dokter dan beberapa tenaga kesehatan. Mengingat balai itu merupakan satu-satunya lembaga pelayanan kesehatan sehingga banyak dikunjungi orang yang membutuhkan pengobatan. Saat itu tercatat banyak penderitapenyakit malaria. Balai pengobatan tersebut oleh pemerintah Belanda ditingkatkan fungsinya menjadi Consultatie Buereau (CB) atau sejenis Rumah Sakit.

Bekas sekolah tersebut dibagi dalam beberapa ruang pelayanan, diantaranya ada 3 bangsal yang masing-masing dengan berukuran 6 x 10 meter yang terdiri dari bangsal pria, bangsal wanita dan bangsal anak, juga terdapat ruang kebidanan dan satu ruang operasi kecil masing-masing dengan ukuran 3 x 4 meter ditambah satu kamar bersalin dengan dua tempat tidur, gudang obat sekaligus apotek, garasi ambulan dan dapur sekaligus tempat mencuci.
Setelah beberapa waktu dipimpin oleh seorang dokter dari Belanda, India, Jerman dan Italia. Rumah Sakit ini kepemimpinannya diserahkan kepada dokter pribumi yaitu dr. Soeleman dan dr. Soenadi hingga awal Kemerdekaan. Setelah itu datang dokter dari Manado bernama dr. Kho Khing Hien yang kemudian digantikan dr. Wahyu hingga tahun 1962.
Lembaran baru muncul pada tahun 1962, saat Rumah Sakit dipimpin oleh seorang dokter asli Jepara yaitu dr. Moh. Hamidun Khosim, seorang dokter lulusan UGM. Beliau juga merangkap sebagai Kepala Djawatan Kesehatan Rakyat. Beliau merupakan satu-satunya Dokter di Rumah Sakit tersebut dan hanya dibantu oleh petugas kesehatan pria dan wanita serta beberapa petugas yang saat itu dikenal dengan POS ( Pembantu Orang Sakit ) masing-masing 10 petugas pria dan 10 wanita. Selain itu terdapat orang yang bertugas diapotek, 6 orang staf administrasi dan 2 bidan. Lama-kelamaan apotek diperlengkapi oleh seorang asisten apoteker dan ditambah 4 orang tenaga apotek. Karena minimnya tenaga kesehatan, maka para petugas harus bertugas kerja selama 24 jam penuh. Terutama ketika wabah penyakit di masyarakat seperti Kolera dan cacar. Karena begitu banyaknya penderita yang meminta pelayanan kesehatan akhirnya dr. Moh Hamidun Khosim membangun dua kamar lagi yaitu untuk kamar isolasi. Saat itu tingkat hunian ( BOR ) rata-rata 50% keatas dengan kapasitas 30 tempat tidur.

Setelah 3 tahun merangkap jabatan akhirnya dr. Moh. Hamidun Kosim melepas jabatan Kepala Rumah Sakit dan berkonsentrasi menjabat Kepala Djawatan Kesehatan Rakyat. Jabatan Kepala Rumah Sakit digantikan dr. Ang Swie Giem yang kemudian berturut-turut digantikan oleh dr. Budiawan, dr. Sujud, Dr. Koentjoro, dr. Sri Murtanto dan selanjutnya dr. Agustinus Subandijo.
Tanpa mengecilkan jasa dan pengabdian para Direktur di era masing-masing, dr. Agustinus Subandijo memang punya andil besar dalam kepindahan Rumah Sakit dari Sebelah alun-alun ketempat yang baru yaitu di kelurahan Bapangan. Saat itu telah mulai dibicarakan pemindahan Rumah Sakit. Pertimbangan saat itu adalah adanya tuntutan perkembangan kota, menyusul akan digunakannya lokasi tersebut sebagai Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten jepara, sebab letaknya yang bersebelahan dengan pendopo Kabupaten, Apalagi Pemerintah Kabupaten Jepara telah memiliki tanah yang berada dipinggiran Kota yaitu di Desa Bapangan, Jalan Raya Jepara – Kudus Km 3 yang akhirnya pada tahun 1978 ditargetkan Rumah Sakit dipindah ke lahan tersebut. Pembangunan mulai berjalan pada tahun 1975, saat itu hanya 2 bangunan memanjang seperti gerbong kereta api di sayap kanan dan kiri. Bangunan tersebut terdiri dari : ruang poliklinik, rawat inap, laboratorium, ruang opersai kecil dan kantor administrasi.
Secara bertahap sejak 1977 Rumah Sakit dipindah ke lahan baru, sesuai target akhirnya sejak tahun 1978 Rumah Sakit yang baru resmi pindah ke Bapangan yang diresmikan oleh Bupati yang saat itu dijabat oleh Sudikto, SH. Awalnya hanya menempati tanah seluas 1,3 hektar, namun lama kelamaan karena sokongan dana dari APBD, APBN maupun bantuan dari pihak luar dari berbagai prasarana dilengkapi termasuk tenaga medis, saat itu mempunyai daya tampung 60 tempat tidur.
Semula Rumah Sakit ini hanya  bernama Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Jepara, namun sejak peringatan satu abad dari lahirnya RA. KARTINI yaitu pada tanggal 21 April 1979 berubah menjadi Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara.
Awal pemberian nama baru tersebut sebenarnya muncul dari pihak Rumah Sakit dengan alasan untuk mengenang jasa pahlawan nasional wanita dari jepara sekaligus meneruskan perjuangannya. Semula yang diusulkan ke Bupati waktu itu adalah Rumah Sakit Umum Kartini, namun dalam rapat Muspida pemberian nama tersebut dibahas dan oleh Dandim yang dijabat Letkol Sutrisno, bila yang dimaksud kartini adalah pahlawan nasional maka harus dilengkapi dengan RA Kartini karena nama lengkap beliau adalah RA Kartini. Maka jadilah nama yang baru itu menjadi RSU RA Kartini Jepara.

2.1.2.      Organisasi dan Tata Laksana
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008.
a.       Visi, Misi, Nilai-Nilai, Motto dan Tujuan

Visi :
“ MENJADI RUMAH SAKIT PILIHAN PERTAMA DAN UTAMA”

Misi :
1.      Menyelenggarakan Pelayanan Prima
2.      Mengembangkan Profesioanalisme Sumber Daya Manusia
3.      Melengkapi Sarana Prasarana sesuai perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi ( IPTEK )
4.      Meningatkan kerjasama Lintas Sektor.

Nilai-Nilai :
Ø  Ketaqwaan
Ø  Etos Kerja
Ø  Kebersamaan
Ø  Kejujuran
Ø  Keterbukaan
Ø  Akuntabilitas
Ø  Efisien dan Efektivitas
Ø  Profesionalisme
Ø  Pelayanan Prima.
Motto :
“ MITRA ANDA MENJADI SEHAT ”

Tujuan :
1.      Terwujudnya RSU RA. Kartini Jepara mempunyai fasilitas yang memadai serta memiliki Sumber Daya Manusia yang Profesional.
2.      Terwujudnya Pelayanan Kesehatan prima dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta memberikan kepuasan bagi pengguna jasa Rumah Sakit.
3.      Terwujudnya RSU. RA. Kartini Jepara yang berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
4.      Terciptanya iklim kondusif yang menunjang daya saing Rumah Sakit.

b.      Dasar Hukum
1.      Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi Jawa Tengah.
2.      Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.      Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4.      Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
5.      Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara No 8)
6.      Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi RSUD RA Kartini Kabupaten Jepara ( Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 327)

c.       Tugas Pokok dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perrorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RSU RA Kartini mempunyai fungsi :
1.      Perencanaan, pengembangan dan evaluasi
2.      Pelayanan medis
3.      Pelayanan penunjang medis dan non medis
4.      Pelayanan dan asuhan keperawatan
5.      Pelayanan rujukan
6.      Pendidikan dan pelatihan
7.      Penelitian dan pengembangan
8.      Pengelolaan administrasi umum dan keuangan

d.      Pejabat Struktural
Direktur                                              : drg.Kusnarto, M.Kes
Wadir Umum dan Keuangan             : Drs. Pursanto, M.Si
Wadir Pelayanan                                : dr.Dwi Susilowati, M.Kes
Kabag. Umum                                    : Gatot Lamidi, SH, MM
Kabag. Bina Program dan Hukum     :M.Soleh, BSc, SE, MM, M.Kes
Kabag. Keuangan                               : Drs.Sadjati
Subbag. Tata Usaha                            : Mujoko, SH, MH
Subbag. Kepegawaian                        : Suharni
Subbag. Rumah Tangga                     : Ana Peristiwaningsih, SH
Subbag. Hukum dan Humas              : Emi Hariati, SH, MH
Subbag. Program dan Evaluasi           : Sukir, S.Kep
Subbag. SIM RS dan Promosi           :Slamet Noor Riyadi, AMKL
Subbag. Anggaran dan Mob. Dana    : Yetti Hartanti, Bsc
Subbag. Pembendaharaan                  : Wiyoto, SH
Subbag. Akuntasi dan Verifikasi       : Himawan Mutaqin DP, SE, MH
Kabid Pelayanan Medik                     : dr.M. Fakhrudin
Seksi Pelayanan I                               : dr.Moh.Farid Faisol
Seksi Pelayanan II                              : Sulih Raharjo S.Kep
Kabid Keperawatan                           : Muh.Ali, S.Kep
Seksi Keperawatan I                          : Sri Rahayu, S.Kep
Seksi Keperawatan II                         : Sri Wahyuni, S.Kep
Kabid Penunjang Medik                    : dr.Sukmawati Kangiden
Seksi Penunjang I                               : Djupri, Amd
Seksi Penunjang II                             : Dwi Prasetyowati, S.Kep
e.       Susunan Organisasi
Susunan organisasi RSU RA Kartini Jepara terdiri dari :
1.      Direktur
2.      Wakil Direktur
a.       Bagian Bina Program dan Hukum, membawahi:
1)      Sub. Bagian Program dan Evaluasi
2)      Sub.Bagian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dan Promosi
3)      Sub. Bagian Hukum dan Humas
b.      Bagian Keuangan, Membawahi:
1)      Sub. Bagian Anggaran dan Mobilisasi Dana
2)      Sub. Bagian Pembendaharaan
3)      Sub. Bagian Akutansi dan Verifikasi
c.       Bagian Umum, membawahi:
1)      Sub. Bagian Tata Usaha
2)      Sub. Bagian Kepegawaian
3)      Sub. Bagian Rumah Tangga
3.      Wakil Direktur Keuangan, membawahi:
a.       Bidang Pelayanan Medik, membawahi:
1)      Seksi Pelayanan I
2)      Seksi Pelayanan II
b.      Bidang Penunjang Medik, membawahi:
1)      Seksi Penunjang I
2)      Seksi Penunjang II
c.       Bidang Keperawatan, membawahi:
1)      Seksi Keperawatan I
2)      Seksi Keperawatan II
4.      Kelompok Jabatan Fungsional
5.      Kelompok Instansi


2.2.       IPSRS ( Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit )
IPSRS adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk menjamin fasilitas penunjang pelayanan kesehatan Rumah Sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan selalu dalam keadaan siap pakai. (Sumber: Dirjen Yan Med, Depkes RI. 1992,Pedoman Penyelenggaraan IPSRS)
2.2.1.      Visi dan Misi
a.       Visi
Terselenggaranya kegiatan pemeliharaan perbaikan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan baik sarana, prasarana dan peralatan sehingga dalam keadaan siap pakai.
b.      Misi
Dengan terselenggaranya pemeliharaan/perbaikan baik sarana, prasarana dan peralatan secara efisien, efektif dan ekonomis, maka dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan secara prima.













2.2.2.      Struktur Organisasi
 



















(Sumber : RSU R.A. Kartini Jepara)
Gambar 1.1. Struktur Organisasi




2.2.3.      Alur Pelayanan Elektro Medik


 





Text Box: 2
Text Box: 3Text Box: 1

Text Box: 4



(Sumber : RSU R.A. Kartini Jepara)
Gambar 1.2. Alur Pelayanan Elektro Medik

Keterangan :
1.    Perbaikan / servis tanpa suku cadang
2.    Perbaikan / servis dengan penggantian suku cadang
3.    Perbaikan / servis penggantian suku cadang melalui pihak ke-3
4.    Masuk gudang


2.2.4.      Jenis Pelayanan IPSRS
a.       Elektro Medik
v  Pelayanan teknik elektro medik adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan peran serta dalam pengadaan/penerimaan, evaluasi dan pendayagunaan alat kesehatan serta bimbingan pengoperasian alat kesehatan.
( UU. No. 23 tahun 1992, Dalam  pelayanan Kesehatan Bidang Teknik Elektro Medik )
v  Kegiatan :
Ø Penyediaan pelayanan jasa teknis dalam pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis di RS.
Ø Pengukuran dan kalibrasi peralatan medis laik pakai dan aman digunakan.
Ø Mengevaluasi peralatan medis dalam rangka pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi, pendayagunaan dan penghapusan aset.
Ø Pelatihan kepada user/operator alat medis
Ø Merencanakan pemeliharaan, pemasangan instalasi gas/vaccum, analisa kerusakan alat.
Ø Menyusun laporan kerja ( Standar Pelayanan Teknis Elektro medik, Tahun 2007, Depkes RI.
v  Petugas pelaksana
Ø Wito Rahardiyanto, S.ST
Ø Samuel Kurniawan, Amd.Tem
Ø Musyafa’ Hadi, Amd.Tem
b.      Listrik & Air
v  Pelayanan listrik dan air adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendayagunaan peralatan listrik dan air.


v  Kegiatan :
1)    Penyediaan air bersih dan kelistrikan yang memenuhi standar.
2)    Penyediaan jasa teknis arus kuat (kelistrikan).
3)    Merencanakan pemeliharaan, pemasangan/pengawasan instalasi listrik, analisa kerusakan peralatan.
4)    Mengevaluasi peralatan listrik dan air dalam rangka pengadaan, pemeliharaan, pendayagunaan dan penghapusan aset.
5)    Menyusun laporan kerja.
v  Petugas Pelaksana
1)      Mashud
2)      Widodo
3)      Jayadi
4)      Ahmad Zubaidi
5)      Ngadenan
6)      Subur
c.       Mekanik dan AC
v  Pelayanan mekanik dan AC adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendayagunaan peralatan mekanik dan AC.
v  Kegiatan :
1)        Penyediaan jasa teknis AC, sarana komunikasi, lift dan mekanik.
2)        Merencanakan pemeliharaan, pemasangan/pengawasan, analisa kerusakan peralatan AC, sarana komunikasi, lift dan mekanik.
3)        Mengevaluasi peralatan AC, sarana komunikasi, lift dan mekanik dalam rangka pengadaan, pemeliharaan, pendayagunaan dan penghapusan aset.
4)        Menyusun laporan.

v  Petugas Pelaksana
1)        Goto Susanto
2)        Kanal Budiarto
3)        Bathi Silahudin Zuhri
4)        Subur
d.      Sanitasi
v  Pelayanan sanitasi adalah kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pada penyehatan ruangan, bangunan dan halaman (taman/kebun) Rumah Sakit.
v  Kegiatan :
Ø  Penyehatan ruang dan bangunan
Ø  Penyehatan makanan dan minuman
Ø  Penyehatan air bersih
Ø  Pengelolaan air limbah
Ø  Pengendalian serangga dan binatang pengganggu
Ø  Pengelolaan sampah medis dan non medis
Ø  Pengamanan dampak pencemaran udara
v  Petugas Pelaksana
1.        Sigit Prihartono, A.Md.KL
2.        Yuniati, S.KM
3.        Sri Wahyuni, A.Md.KL
4.        Wahyudi
5.        Suko Prayitno







2.2.5.      Sistem Pemeliharaan
Dalam melaksanankan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit memerlukan suatu sistem yang melibatkan  bagian-bagian yang saling berhubungan  satu sama lain, yaitu:
a.       Sistem Pengadaan
-          Merancang rencana kebutuhan sarana prasarana dan perlatan yang digunakan dalam progam pelayanan kesehatan serta kebutuhan suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan.
-          Mengadakan prasarana dan peralatan perbengkelan yang memadai untuk digunakan oleh teknisi Rumah Sakit dalam pemeliharaan dan perbaikan.
b.      Sistem pemeliharaan
-          Upaya pemeliharaan yang bersifat pencegahan, dilakukan oleh operator.
-          Pemeliharaan secara rutin atau berkala dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit
-          Melaksanakan perbaikan - perbaikan, dilakukan oleh teknisi Rumah Sakit yang dianggap cakap dan mampu.
-          Melaksanakan perbaikan  di bengkel  rujukan atau pihak ke III yang sesuai persyaratan yang berlaku.
c.       Sistem pembinaan
-          Melakukan kebersihan terhadap sarana, prasarana  dan peralatan Rumah Sakit yang dilakukan secara rutin tiap hari dan berkesinambungan .
-          Meningkatkan sistem pemeliharaan dan perbaikan sarana, prasarana dan peralatan Rumah Sakit melalui pendidikan, penataran  dan latihan untuk mengembangkan diri dalam rangka pelaksanaan program pelayanan kesehatan.
-          Berpartisipasi dalam tim penyuluhan, pembinanaan terhadap pasien, pengunjung dan petugas /karyawan Rumah Sakit secara langsung maupun melalui stiker /pamphlet.

2.2.6.      Pelaksanaan Pemeliharaan
Pelaksanaan kegiatan  pemeliharaan meliputi  :
1)      User
Meliputi :
·      Membersihkan body alat /tanpa membuka alat  dan menempatkan alat pada tempat yang aman.
·      Memberlakukan /operasionalkan alat dengan baik  sesuai dengan SOP alat tersebut, membersihkan alat sehabis di pakai.
·      Menjaga alat dari hal-hal yang bersifat berbahaya bagi alat itu sendiri maupun sekitarnya .
2)      Teknisi Rumah Sakit
Meliputi :
·      Servis dan membersihkan dalam alat ( buka alat ).
·      Uji fungsi  alat secara keseluruhan.
·      Cek kondisi alat.
·      Menganalisa kerusakan dan merencanakan /planning suku cadang yang akan di ganti.
·      Mengganti suku cadang yang bersifat dapat di tangani sendiri.
3)      Pihak Ke III
Meliputi:
·      Ganti suku cadang yang sulit di peroleh.
·      Kerusakan yang tidak dapat di tangani sendiri, Karena terbatasnya peralatan service dan suku cadang.



2.2.7.      Alur Perbaikan Alat








 















(Sumber : RSU R.A. Kartini)
Gambar 1.3. Alur Perbaikan Alat



Keterangan gambar :
1.      Tahap pertama pemakai alat ( user ) melapor adanya kerusakan ke admin. IPSRS, kemudian admin. IPSRS melapor ke Ka. IPSRS menugaskan petugas untuk memperbaiki kerusakan alat. Petugas memperbaiki alat tanpa mengganti suku cadang, Setelah itu alat pun selesai di perbaiki.
2.      Tahap kedua alurnya hampir sama dengan tahap pertama tapi dalam tahap ini alat memerlukan penggantian suku cadang, sebelum penggantian suku cadang petugas harus melapor ke Ka. IPSRS, Setelah Ka. IPSRS menyetujui pembelian suku cadang, maka petugas membelikan suku cadang dan mengganti suku cadang yang lama dengan yang baru, alat pun selesai di perbaiki.
3.      Tahap ketiga ini juga hampir sama dengan tahapan yang pertama dan kedua tapi tahapan ketiga ini melibatkan pihak ke III, dikarenakan keterbatasan alat dan tenaga petugas, Sebelum alat di serahkan kepada pihak ke III, petugas melapor ke Ka. IPSRS, Setelah di setujui maka Ka. IPSRS menyuruh PPM dan petugas menyerahkan alat ke pihak ke III, Setelah itu alat pun selesai di perbaiki.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar